Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVETORIALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD Tahun 2024

×

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, sekaligus pemandangan umum fraksi, serta tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, Selasa (10/10).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Wakil Ketua James Arthur Kojongian, dan Wakil Ketua Billy Lombok.

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen saat membuka rapat paripurna mengatakan, kerja hebat untuk Sulut yang lebih maju, bukan hanya sekadar tema yang diusung sebagai bagian dari perayaan hari ulang tahun yang ke-59, tapi benar-benar diimplementasikan ke dalam kinerja.

Lanjut Silangen, data Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat neraca perdagangan Sulut bulan Agustus 2023 surplus hingga menembus angka 34,98 juta US Dolar.

Sementara di sektor pariwisata, di mana jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Sulawesi Utara melalui pintu masuk Bandara Sam Ratulangi mengalami peningkatan pasca Pandemi COVID-19. Demikian di sektor pertanian, tercatat nilai tukar petani Sulut pada bulan September naik 0,64 persen dibanding bulan Agustus 2023. Pada sisi lain, tingkat inflasi Sulut ditekan hingga 1,16 persen.

“Beberapa catatan inilah yang menjadi bukti bahwa ketika memasuki tahun politik, komitmen dan kerja keras pemimpin daerah kita dalam memajukan dan mensejahterakan rakyat Sulawesi Utara tidak pernah surut,” Pungkas Silangen.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan Gubernur yang disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Gubernur mengungkapkan, penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Utara didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi secara online atau berbasis website melalui siatem informaai pemerintah daerah (SIPD), sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan dan penganggaran yang berkualitas transparan dan akuntabel.

“Kesemuanya kita upayakan yang terbaik, dapat termuat dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2024. Hal ini semata-mata karena menyadari bahwa APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus sicantumkan dan dianhgarakan secara bruto dalam APBD,” terang Olly.

Rapat paripurna DPRD juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi tentang Ranperda APBD Tahun 2024 dimana pada umumnya kelima fraksi DPRD Provinsi Sulut menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dengan berbagai catatan-catatan penting dari masing-masing fraksi. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *