Example floating
Example floating
SULTENG

Kebijakan Pemda Banggai Tahan TPP ASN dengan Dalil Belum di Vaksin, di Soroti Praktisi Hukum

×

Kebijakan Pemda Banggai Tahan TPP ASN dengan Dalil Belum di Vaksin, di Soroti Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

Banggai, detiKawanua.com – Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Banggai, Sulawesi tengah. Mengaku di kenai sanksi penundaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lantaran dirinya tidak mengikuti Program Vaksinasi covid 19.

“Saya selama enam bulan mulai dari bulan Desember 2021 sampai Mey 2022 tidak diberikan tunjangan kinerja, lantaran saya tidak mau di suntik vaksin,” ungkap sumber tersebut, sembari meminta untuk tidak di beritakan namanya.

lanjut dia, padahal mau di lihat dari kinerjanya, boleh dikatakan sangat baik dibandingkan dari kinerja temen-temen pegawai lainnya, “saya bisa buktikan hal itu,” katanya.

Atas perlakuan itu, ASN tersebut mengaku telah di diskriminasi dalam hal pemberian Tunjangan kinerja.

Menanggapi hal itu, Irwansyah Haino, SH salah satu praktisi Hukum di Kabupaten Banggai angkat bicara menyoroti kebijakan tersebut.

Menurut Irwansyah Haino, pemerintah Kabupaten Banggai telah keliru dalam memaknai sanksi terhadap PNS yang tidak mau menerima dosis suntikan vaksin.

Pengacara Irwan Haino, yang akrab disapa Iwan Bokir, pada media ini Selasa (14/06/2022), menjelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesi nomor 14 Tahun 2O21 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.

Tepatnya pada pasal 13 A ayat (4) menjelaskan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,
berupa:
(a). penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
(b). penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
(c). denda.
kemudian di lanjutkan pada ayat (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

“Dalam penjelasan pasal tersebut di atas tidak secara eksplisit tidak menyebutkan sanksi administrasi, bahwa bagi ASN yang menolak suntikan dosis vaksin covid 19 dapat di kenai sanksi penundaan atau penahanan tunjangan kinerja,” tutur Iwan Bokir.

Kata Iwan Bokir, jika kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Banggai yang menahan Tunjangan Penghasilan Pegawai dengan berdalih menggunakan Perpres no 14 tahun 2021 itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

“Bagi PNS yang mendapat perlakuan tersebut, bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-haknya,” tutupnya.
( Fahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *