Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
BOLMONG RAYAGORONTALOHEADLINEHUKRIMKotamobagu

Tiga Orang Tersangka Diterapkan Pasal Maksimal, UPTD PPA Kotamobagu Apresiasi Kerja Polres Gorontalo Kota

×

Tiga Orang Tersangka Diterapkan Pasal Maksimal, UPTD PPA Kotamobagu Apresiasi Kerja Polres Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini

Jenazah Anak Korban ASK usai di Otopsi di RS Bhayangkara Manado, Jumat (22/05).

Kotamobagu, detiKawanua.com – Senin, 23/5/2022 Kemarin, Kepolisian Polres Gorontalo Kota telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang mengakibatkan meninggal dunia.

Oleh Tim UPTD PPA Kotamobagu, dimana tiga tersangka dalam kasus kematian anak korban ASK alias Icha, bocah 5 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara, yakni KK alias Kendi (ayah kandung ASK), SWA (ibu tiri ASK), serta SI (nenek tiri ASK).

“Sesuai penyampaian dari Tim Advokat UPTD PPA kami, dimana hasil koordinasi dengan Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.Tr., S.I.K, telah melakukan gelar perkara serta menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur yang mengakibatkan anak korban ASK meninggal dunia,” terang Kanit UPTD PPA Kotamobagu, Susilawaty Gilalom, SE. Selasa, 24/5/2022.

Senada disampaikan, bahwa Tim Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kotamobagu, Tri Putra S. Saleh, S.H. mengatakan, dengan hasil penetapan tersangka, pihaknya mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh Polres Gorontalo Kota.

“Kami mendampingi dan melakukan Koordinasi bersama pihak Kepolisian melalui Kasat Reskrim Gorontalo Kota. Sehingga, penanganan kasus yang menimpah anak korban ASK, Kami Tim UPTD PPA Kotamobagu mengapresiasi gerak cepat penyidik Polres Gorontalo Kota, dimana hanya dalam waktu 3 hari melakukan proses lidik, langsung bisa menemukan motif terkait kronologi dan menetapkan tiga orang tersangka dengan menerapkan Undang-undang khusus perlindungan anak dan KUHP,” kata Advokat Tri.

Lanjutnya, kini kita ketahui bersama bahwa penyidik Polres Gorontalo Kota yang menangani kasus tersebut, sudah menerapkan pasal yang maksimal kepada tiga orang tersangka dan melanjutkan proses hukumnya ketahap penyidikan.

“Pasal yang disangkakan yakni, pasal 76 C, dengan ancaman pidananya pada pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 64 Kitab Undang – undang Hukum Pidana sebagaimana perbuatan berlanjut. Sehingga, ancaman pidananya 15 tahun, ditambah 1/3 karena perbuatan dilakukan oleh orang tua dalam lingkup keluarganya. Maka, bisa maksimal 20 tahun penjara. Namun, untuk menghargai proses hukum selanjutnya, maka pasal yang sudah disangkakan tersebut, menuggu proses hukum pada tahap sidang tuntutan dan putusan dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan nanti. terang Advokat Tri Saleh.

Diketahui, kasus penganiayaan yang menimpah anak korban ASK, kini sudah pada proses hukum tahap penyidikan di Polres Gorontalo Kota. Jika berkas pemeriksaan penyidikannya sudah lengkap dan dilmpakan ketahap selanjutnya, Tim UPTD PPA melalui Kanit PPA Kotamobagu Susilawaty Gilalom SE dan Tim Advokat akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pihak P2TP2A Gorontalo Kota, Kejaksaan dan Pengadilan di wilayah hukum penanganan kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.