Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Surat Kemendagri : Pemberhentian JAK Belum Dapat Ditindaklanjuti

×

Surat Kemendagri : Pemberhentian JAK Belum Dapat Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – James Arthur Kojongian (JAK) hingga akhir tahun 2021, berdasarkan pada surat kementerian dalam negeri masih resmi tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

Ketua OKK Golkar Sulut Fernando Lamaluta dan Rubby Rumpesak menegaskan, ini sesuai dengan surat dari Kemendagri bernomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sulut.

“Dimana dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul
pemberhentian James Arthur Kojongian,” lugas Fernando dan Rubby, Jumat (31/12/) saat dihubungi.

Langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK telah dilakukan, tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian pula halnya deng pihak sekretariat dalam pembayaran hak JAK sebagai anggota DPRD Sulut. Sekretariat siap membayarkan hak gaji JAK dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut.

Terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan desember ini, uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan.

Sekertaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menuturkan, JAK telah menerima gaji selama 10 bulan yang telah ditransfer kerekening JAK.


(*/Enda)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.