Example floating
Example floating
Example 728x250
BOLMONG RAYABOLTIM

Selama Masih Berstatus HL, Polres Boltim Akan Intens Lakukan Penertiban Simbalang

×

Selama Masih Berstatus HL, Polres Boltim Akan Intens Lakukan Penertiban Simbalang

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Terkait 10 orang penambang ilegal gunung Simbalang, di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur (Boltim), Kepolisian Resor (Polres) Boltim menggelar konferensi pers pada Rabu (6/10/2021) siang tadi.

Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni Rasyid mengatakan, Polres akan memulai penyelidikan terhadap para pemodal atau penunjang, yang telah mendanai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dilakukan oleh para penambang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Kapolres sebut, bahwa para terduga pelaku PETI berstatus pekerja yang telah ditersangkakan dalam proses penyidikan Polres diantaranya, berinisial JP dan kawan-kawan, dan CDR dan kawan-kawan (dkk) “Kita akan kembangkan siapa saja para pemodal, atau penunjang dalam aktivitas PETI yang dilakukan para pekerja yang sudah ditetapkan tersangka ini” jelas, Kapolres kepada puluhan awak media, saat konferensi pers di Mapolres Boltim

Kapolres juga mengatakan, proses pengungkapan kasus yang melibatkan para pekerja PETI Simbalang ini, bermula saat penertiban di lokasi berstatus Hutan Lindung (HL) Gunung Simbalang, tepatnya di HD2, pada 18 Agustus 2021 kemarin.

Anggota Polres selanjutnya mengamankan sedikitnya sepuluh orang pekerja di lokasi tersebut, berikut sejumlah barang bukti.
Pada 14 September 2021, penyidik Polres mengirimkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Selanjutnya, pada 21 September 2021, Kejari Kotamobagu menetapkan berkas perkara untuk tersangka JP dkk, CDR dkk dan BT dkk, telah lengkap atau P21. “Perlu dijelaskan bahwa, berkas perkara Nomor BP/21/IX/2021/Reskrim, tanggal 10 September 2021, atas nama tersangka CDR dkk dipisahkan menjadi dua berkas perkara atau splitsing karena salah-satu dari para tersangka, adalah pemilik lubang galian rep sekaligus kepala kongsi” terang, Kapolres.

Sedangkan untuk berkas perkara lain, lanjut Kapolres katakan, atas nama tersangka JP dkk, tidak dilakukan splitsing karena para tersangka ini semua berstatus pekerja “Selanjutnya, kita akan serahkan para tersangka ini ke Kejari Kotamobagu untuk menjalani penuntutan” sebut, Kapolres.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka kasus ini adalah, Pasal 158 UU RI Nomor 3/2020 sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Pasal 17 ayat 1b junto Pasal 89 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Perambahan dan Pengrusakan Hutan (P3H). “Selama Gunung Simbalang masih berstatus Hutan Lindung, maka Polres Boltim akan intens melakukan penertiban di lokasi tersebut” tegas, Kapolres siang tadi.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.