Minahasa, detiKawanua.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan perempuan Jeiby Mandang (42) warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur, Senin (10/8).
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK dengan 85 adegan itu berlangsung sekitar 6 jam lamanya. Dimana penyidik melakukannya pada beberapa lokasi seperti Salon/studio samping BRI Tondano, RM Crisma, Gereja Sentrum, De Maestro, pangkalan ojek Galaksi dan Jalan Baru Kelurahan Wewelan.
Polisi pun menghadirkan lelaki NM alias Buang (47) warga Liningaan sebagai tersangka serta para saksi. Selain itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum tersangka.
Kasat Reskrim menjelaskan jika sebelumnya direncanakan rekontruksi akan digelar dalam 65 adegan. Namun berubah menjadi 86 adegan karena ada fakta-fakta baru yang didapat. Kecuali saat tersangka di TKP jalan Baru yang mengakui tidak berada disana.
Pelaksanaan rekontruksi pun dihadiri da diamankan seluruh anggota Sat Reskrim dan Buser dibantu personel Sabhara, Lantas, Propam, Polsek Tondano serta Polsek Toulimambout. (Baim)