Example floating
Example floating
Example 728x250
NUSA UTARASANGIHE

Tercium, Pemarasan Jalan Provinsi Diduga Sarat Korupsi?

×

Tercium, Pemarasan Jalan Provinsi Diduga Sarat Korupsi?

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim LPPRI, Darwis Plontos Saselah.

Kontrak Tuntas 7 July 2020, Anggaran Cair 100 Persen 4 Juni 2020

Tahuna, detiKawanua.com – Proyek penyediaan sarana dan prasarana ruas jalan provinsi di Kabupaten Sangihe dan Sitaro tahun anggaran 2020 diduga kuat sarat dengan korupsi berbandrol sekitar Rp 316 juta. Kenapa tidak, pekerjaan  pemarasan di empat ruas jalan provinsi di Kabupaten Sangihe masing-masing ruas jalan Laine-Ngalipaeng- Pintareng, ruas jalan Manalu-Pintareng dan ruas jalan Lenganeng-Raku-Naha di Kabupaten Sangihe serta satu ruas jalan Ulu-Ondong-Talawid di Kabupaten Sitaro, kontrak kerja sampai tanggal 7 Juli 2020, namun anggaran pekerjaan justru dicairkan pada tanggal 4 Juni 2020 atau sebulan sebelum pekerjaan habis kontrak atau selesai dikerjakan.

Ketua Tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPRI) Darwis Plontos Saselah angkat bicara, menurutnya indikasi kerugian negara melalui korupsi sudah jelas ada.

“Korupsi pekerjaan pemarasan ruas jalan Provinsi baik di Sitaro maupun Sangihe jelas menyebarkan aroma korupsi. Pekerjaan masih dilaksanakan dan kontrak pekerjaan belum selesai anggarannya sudah dicairkan”, ujar Saselah.

Saselah juga mempertanyakan dasar pencairan anggaran. “Dasar apa pencairan anggaran dilakukan saat pekerjaan belum tuntas. Artinya ada pemalsuan dokumen dalam pencairan dan juga ada indikasi dilakukan secara berjamaah dan melibatkan oknum-oknum di bendahara Dinas PUPR Provinsi yang bisa saja juga melibatkan Kadis PUPR Provinsi”, ungkap Saselah.

Demikian halnya dengan proses tender maupun penunjukkan pihak ketiga diduga kuat ada unsur kolusi yang dilakukan Kepala UPTD Wilayah III PUPR  Sitaro dan Sangihe di Tahuna.

“Untuk pemarasan ruas jalan Laine-Ngalipaeng-Pintareng dikerjakan oleh CV Tabukan Jaya Selatan. Dimana Dirut perusahaan tersebut atas nama Lanovia Tatawi yang notabene adalah saudara kandung dari istri Kepala UPTD Wilayah III PUPR Sitaro dan Sangihe Iztvan Manoppo”, imbuh Saselah.

Terpisah Kepala UPTD Wilayah III PUPR Provinsi di Tahuna Iztvan K Manoppo SST ketika dikonfirmasi pada benerapa waktu lalu bahwa pemarasan poros jalan  Provinsi di Kabupaten Sangihe masih sementara dilakukan.

“Untuk poros jalan Lenganeng-Raku-Naha sudah selesai diparas. Sedangkan ruas jalan Pintareng hari  Rabu 24 Juni 2020 selesai diparas serta poros jalan Laine-Ngalipaeng-Pintareh hari Jumat (26/06/2020) dipastikan selesai”, jelas Manoppo sambil menyatakan bahwa kontrak untuk pemarasan jalan sesuai dengan perencanaan nanti akan tuntas pada 7 Juli 2020. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *