Sulut, detiKawanua.com –
INFO PENTING:
Instruksi Gubernur Sulawesi Utara dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, bahwa:
1. *Semua satuan pendidikan SMA/MA/SMK/SMTK/SLB baik Negeri dan Swasta* yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara *DILIBURKAN* pada tanggal 16-30 Maret 2020.
2. Pelaksanaan *UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal* dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
3. Untuk SMK/SMTK kelas X, XI, SMA/MA Kelas X, XI, XI, SLB Kelas I s/d XII tetap belajar efektif melalui *Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar”* yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI.
4. Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat.
Terima kasih.
Manado, 15-3-2020
Kadis Dikda Prov.Sulut,
dr.Liesje G.L.Punuh,M.Kes
(Tim/mild70)