Manado, detiKawanua.com – Menyikapi persoalan adanya pemberitaan soal ‘Media Abal-Abal (Tidak Jelas)’ yang berada di wilayah peliputan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, pada fakta dan konfirmasi sejumlah pihak terkait, tidak pernah hingga saat ini menemui media abal-abal terlebih yang menjadi mitra kerja Pemprov Sulut dari masa ke masa baik pergantian/roling pejabat yang membidangi Kehumasan, Keuangan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga pimpinan Pemprov Sulut (Gubernur dan Wakil Gubernur).
Tak jauh-jauh, sejak zaman kepemerintahan Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan Wakil Gubernur Djouhary Kansil hingga era pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) selang empat tahun memimpin Sulut hingga tahun 2020 ini, tidak pernah didapati adanya media abal-abal. Seperti halnya konfirmasi wartawan kepada Mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas di era SHS, Roy Marhaen Tumiwa menegaskan di masa dia menjabat tidak dikenal adanya media abal-abal. Begitupun soal keuangan, Pemprov Sulut melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya terhadap media yang memiliki badan hukum yang sah.
“Dimasa kehumasan saya tidak ada istilah media abal-abal,” tukas birokrat senior mantan kepala dinas Kominfo yang kini menjabat kepala Dinas Kehutanan Sulut.
Senada oleh mantan Karo Humas dan Pemerintahan, Lynda Watania ketika dikonfirmasi mengungkapkan dirinya waktu berhubungan dengan media massa tidak ada yang disebut media abal-abal.
“Saat saya menjabat sebagai Karo Pemhumas, kami melakukan kerja sama dengan media-media yang berbadan hukum yang jelas,” ungkapnya dengan menambahkan bahwa semua administrasi media yang melakukan kerja sama ketika itu, diteliti dengan baik oleh Biro Pemhumas.
“Sehingga memang tidak ada temuan-temuan di SKPD Pemhumas waktu itu,” tegas Watania.
Adapun mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas di era kepemimpinan OD-SK, Jemmy Kumendong menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan kerja sama dengan media abal-abal. Hal ini terlihat dari tidak ada temuan saat dirinya bermitra dengan para media di Pemprov Sulut.
“Yang pasti selama kerja sama dengan media tidak pernah ada temuan karena semua transaksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kumendong.
Selain itu, mantan Karo Biro Protokol Kerjasama Komunikasi Publik, Bahagia Mokoagouw mengatakan selama bermitra dengan media massa, tidak pernah melakukan kerja sama dengan media tidak jelas.
“Tidak pernah,” singkatnya.
Bahkan menurut Bahagia, media massa yang dikategorikan sebagai media abal-abal adalah media yang tidak jelas.
“Misalnya tidak ada produknya, tidak ada izin-izinnya, tidak ada kantornya, tidak ada susunan organisasinya, tidak terkenal atau dikenal umum/publik,” terangnya.
Terkait itu pula, oleh mantan Kepala Biro Kerjasama Komunikasi Publik, Clay J Dondokambey. Dirinya menegaskan Pemprov Sulut pasti melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk sosialisasi pemberitaan dengan media.
“Tentu semua sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas birokrat pekerja keras yang kini menjabat Karo Umum Setdaprov Sulut.
Sama halnya juga ditegaskan Karo Humas dan Protokol, Dantje Lantang bahwa selama dirinya memimpin biro yang bermitra dengan para media di Pemprov Sulut, tidak pernah ditemui adanya media abal-abal.
“Selama mwnjabat tidak pernah bekerjasama dengan media abal abal. Untuk saat ini belum ada pemeriksaan dari BPK tentang kerja sama dengan media. Ya, kalau menurut saya media abal abal itu adalah media yang tidak jelas dan dalam penyampaian berita tidak benar serta tidak sesuai data dan fakta,” jelas Lantang.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah, Olvie Atteng juga menyatakan tidak pernah ada temuan di humas dan sudah sesuai aturan dan mekanisme.
Dimana dikatakan pula Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sulut, Praseno Hadi bahwa apa yang disampaikan oleh BPK, itulah yang harus dipegang.
Adapun saat dikonfirmasikan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut Karyadi, dirinya menyatakan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya pembayaran oleh Pemprov Sulut terhadap media massa.
“Sampai saat ini lewat LHP yang ada khusus pemprov tidak ada temuan terkait dengan kerja sama dengan media massa, karena bentuk kerja sama dilihat dari badan hukum perusahaan,” ujar Karyadi. (tim/mld70)