Tahuna, detikawanua.com – Sebanyak 410 dalam kota dan 191 angkutan luar kota kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Kepulauan Sangihe belum uji Kir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sangihe.
Sejumlah kendaraan tidak layak jalan, bahkan ada truk tidak memiIiki penutup belakang saat membawa material.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sangihe Porauwo mengatakan, jadi untuk saat ini sejumlah kendaraan tidak ada Kir dikarenakan alat tersebut rusak.
“Untuk itu kami terus berupaya ditahun 2020 sudah dianggarkan guna pengadaan alat Kir yang baru dengan anggaran 190 juta. Kendaraan yang beroperasi saat ini belum uji Kir, karena ada kendala dengan hal ini kami mensosialisasikan lewat pengumuman tertulis,” ujarnya. Jumat (24/01).
Diingatkannya kendaraan wajib mengutamakan keselamatan penumpang, terutama mobil angkutan penumpang. Begitu juga truk pengangkut material pasir dan batu agar tetap mengutamakan keselamatan.
Lanjutnya, tempat Kir di Kabupaten Sangihe masih perlu dilengkapi fasilitas. “Alatnya rusak total. Untuk truk yang tidak ada penutup muatan, itu wilayah kepolisian. Itu penindakan sekarang lebih pada kepolisian,” katanya lagi.
Tokoh muda Melky Polohindang mengatakan, untuk kendaraan-kendaraan di Kabupaten Sangihe wajib uji Kir setelah alat tersebut ada singkat Polohindang. (js)