Ilustrasi.
Tahuna, detikawanua.com – Oknum pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sangihe yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan inisial RH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Pasalnya, RH dilaporkan oleh istrinya beberapa pecan lalu ke Polsek Tahuna mengalami penganiayaan yang membuat sekujur tubuhnya memar akibat di pukul RH.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Tahuna, Iptu Richard Makasengku melalui Kanit Reskrim Ajun Inspektur Dua Novi Manangkabo kepada sejumlah wartawan. Dikatakannya. Saat ini kasus KDRT masih dalam penyidikan dan RH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi yang terlapor RH sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan ada beberapa yang akan kami lengkapi,” ungkap Manangkabo.
Lanjutnya, bila berkas perkara ini sudah selesai selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Tahuna.
“Kalau sudah final selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan P21 atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap,”tegasnya.