“Tim kita terdiri dari Dinas Perizinan, DLH, Diserindagkop-UKM, Pol-PP, Dinas Nakertrans, SDA, dan bagian Tata Ruang, guna penertiban perizinan usaha penyulingan daun cengkeh dan sarang burung walet. Tim kita mulai turun di kecamatan Motongkad dan Nuangan pekan kemarin tepatnya, di desa Bai’, Kecamatan Nuangan ditemukan tempat penyulingan daun cengkeh hingga sarang burung walet hingga di Nuangan tepatnya Desa Matabulu, pekan kemarin,” jelasnya kepada media ini, Jumat (19/07).
“Dan mereka merespon arahan yang kita berikan. mereka akan segera mengurus izin usaha. Sebab, segala usaha harus ada izin sesuai peraturan berlaku, juga harus ada kontribusi ke daerah. Tercatat sekitar 40 lebih tempat penyulingan terdapat di desa Atoga, Bai’, dan Buyandi harus kita tertibkan soal izin usaha. Ini intruksi Bupati Boltim,” tegas Sjukri, siang tadi