MINSEL, DETIKAWANUA.COM – Upaya percepatan pencairan dana desa Tahap pertama di kabupaten Minsel terus dilakukan bersama dengan instruksi Bupati Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, harus cepat dan tepat maksudnya harus berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku
Hal ini yang dikatakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) kabupaten Minahasa Selatan Hendrie Lumapow SH , saat menerimah awak media Jumat ( 15/03/2019 ) kemarin, Hendrie menyatakan , pencairan Dana Desa akan mengikuti setiap mekanisme , yaitu Evaluasi APBDes , BUMDes dan LPJ Tahun lalu , ini sangat penting sebagai bagian dari Pertanggung Jawaban Dandes ke BPKP , BPK dan Inspektorat.
” yang pasti ada mekanisme yang harus dilewati bukan sekedar LPJ Tahun sebelumnya tapi juga sebagai bagian dari Evaluasi APBDes dan BUMDes yang sudah dibentuk mengingat ini bagian dari pertanggung jawaban kami kepada BPKP dan BPK, yang pasti Pekan depan sudah mulai dicairkan , imbuh Lumapow
Dari beberapa Hukumtua di Kabupaten Minsel yang sering berpapasan dengan media ini mengaku gelisa karena Dandes belum juga dicairkan entah kapan.
” tidak tau kapan, kami terus menunggu dan menanti kapan akan dicairkan , tapi kenyakinan kami harus bulan maret ini karena penyerapan anggaran untuk kegiatan yang ditetapkan di
desa akan menjadi lambat dan pasti berpengaruh Pada capaian pembangunan. Papar beberapa.Hukum Tua.
( Vandytrisno )