Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Batas 17 Maret , Yang PINDAH MEMILIH ini tata Caranya..!! “.

×

Batas 17 Maret , Yang PINDAH MEMILIH ini tata Caranya..!! “.

Sebarkan artikel ini

MINSEL, DETIKAWANUA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum ( Pemilu ) baik Pileg maupun PilPres di Tahun 2019 ini terus melakukan kiat dalam setiap tahapan Pemilu agar menghasilkan Pemilu yang lebih berkwalitas dan berwibawa.

Kali ini KPUD Minsel sesuai batas waktu tanggal 17 Maret 2019 pun  meminta secepatnya kepada masyarakat yang ingin pindah tempat memilih pada Pemilu 2019 untuk segera mengurus proses administrasi pindah memilih.

Adapun Hal-hal yang menyebabkan pindah Memilih
1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti Rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi Narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpah bencana alam, dan /atau
9. Bekerja diluar domisili KTP-El

Pesan dari KPUD Minsel ” Kalo ngoni punya kendala sama deng di atas, langsung urus itu surat keterangan Pindah Pemilih ( Form-A5 )
Dengan cara sebagai berikut :

1. Cek nama dalam DPT Pemilu 2019 melalui Aplikasi KPU RI atau website : https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
2. Datangi PPS atau KPU kabupaten untuk menerbitkan Formulir A5, dengan membawah fotocopy KTP-El
3. Petugas akan memasukan anda dalam Daftar Pemilih Tambahan( DPTb )

Jangan lupa …inga..inga Rabu 17 April 2019 ..   Ayo..Memilih..!!

( Vandytrisno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *