Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Lawendatu : 2019 Pemkab Sangihe Tidak Mengakomudir Honor Lagi

×

Lawendatu : 2019 Pemkab Sangihe Tidak Mengakomudir Honor Lagi

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detikawanua.com – Pemerintah Kabupaten Sangihe  akan segera memberlakukan Manejemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)  yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu, S.STP mengatakan tahapan penerimaan P3K akan dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama ini akan dikhususkan untuk honorer yang sudah masuk dalam kategori K2, dan pegawai pemerintah yang sudah memiliki MOU dengan pemerinta daerah seperti penyuluh, “tesnya sama dengan penerimaan CPNS, pendaftarannya secara online di situs BKN yang resmi, dan ada tiga tes yang akan diikuti yaitu tes administrasi, kopetensi bidang dan wawancara,” kata Lawendatu.
Lanjutnya, sekarang tinggal menunggu masing masing OPD memasukan jumlah kebutuhan pegawai dimasing masing OPD dan untuk pusat tinggal menunggu juklaknya, “untuk jumlah yang akan diterima tinggal menunggu permintaan dari masing masing OPD dalam penyusunan Anjab, baru bisa ditetapkan berapa yang akan diterima untuk memenuhi permintaan kebutuhan pegawai, dan sekarang kami juga sedang menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dari pusat,” ujar Lawendatu.
Ditambahkanya, yang menjadi permasalahan sekarang  adalah tentang penggajian dari P3K yang menurut pusat akan dibebankan kepada masing masing daerah.
“Kmarin kami baru saja mengikuti sosialisasi terkait Penerimaan P3K dan yang menjadi keluhan dari semua peserta atau utusan daerah adalah penggajiannya, diminta hendaknya ditanggung oleh pusat dan tidak dibebankan di daerah jadi kalau juklaknya sudah ada mungkin sudah akan dimulai tahapan penerimaan P3K,” kunci Lawendatu. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *