Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

KIA Tidak Kalah Penting , Mononimbar Harap Ortu Sigap

×

KIA Tidak Kalah Penting , Mononimbar Harap Ortu Sigap

Sebarkan artikel ini

MINSEL, detiKawanua.com –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengharapkan kepada masyarakat Minsel untuk tidak melupakan pengurusan dokumen kependudukan sepeeti Kartu Identitas Anak ( KIA ) pasca Launching Kartu Identitas Anak serta Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan Tingkat Kabupaten di Waleta Kantor Bupati Minsel beberapa waktu yang lalu

Kepala Dukcapil Minsel, Drs Corneles Mononimbar, kebijakan tertib Administrasi Kependudukan lewat Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal dan identitas diri yang sah bagi anak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak kontitusional warga Negara yang harus diurus secara bersamaan dengan Dokumen lainnya

“ untuk mengimplementasikan peningkatan prilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja dan komunitas penduduk, agar dibuat secara bersama dengan dokumen lain ini bertujuan agar KIA tidak akan terlupakan ,ujarnya.

Sasaran kegiatan ini terciptanya kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KIA dan terwujudnya paling sedikit satu Desa atau Kelurahan dalam satu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Minsel sebagai Desa atau Kelurahan sadar Administrasi Kependudukan.

Sekdakab Minsel, Denny Kaawoan beberapa waktu yang lalu dalam acara Launching KIA mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 02 tahun 2016 tentang KIA yang menekankan perlunya pemberian Identitas Kependudukan Kepada Anak untuk memberikan perlindungan serta mewujudkan hak-hak terbaik bagi anak.

“Perlindungan anak ini penting, karena anak adalah awal mata rantai dari sirklus kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara yang akan menentukan masa depan bangsa,” jelasnya.

Menurut dia, pendataan untuk menerbitkan kartu identitas resmi anak sebagai bukti diri khususnya yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah untuk memenuhi hak kontitusional mereka sebagai warga negara.

“Saya mengharapkan kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah se- Kabupaten Minsel untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada warganya agar mengurus dokumen terkait pentingnya dokumen kependudukan,” pinta Kaawoan.

Adapun pengurusan KIA agar cepat dan tepat orang tua harus memperhatikan cara atau prosedurnya yaitu anak usia 0-5 tahun tidak memakai pas photo , anak 5 – 16 tahun pakai Pas photo ukuran 2×2. Dilengkapi dengan foto copy KK, akte lahir, akte kawin org tua.
( Vandytrisno )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *