“Namun, bila RPPLH ini belum tersusun, maka alternatif pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan (D3TLH), dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, serta keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sekda saat memberikan sambutan.
“Dalam KLSH ini terbagi dari KLHS rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), KLHS rencana induk pariwisata daerah (RIPARDA), KLHS rencana tata ruang wilayah hingga penyusunan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Sri Olivia Mamonto menerangkan, pentingnya kajian tentang D3TLH. Pasalnya, banyak contoh di berbagai daerah yang sengaja atau memaksakan untuk membuat perencanaan pembangunan di lokasi tertentu, tanpa melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
“Contoh terdekat di daerah Boltim, adalah pembangunan infrastruktur jalan di zonasi tanah labih seperti yang berada di Desa Togid, Motongkad, serta Buyat,” kata Sri.












