Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung Harus Sesuai Aturan

×

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detikawanua.com – Polemik yang sering terjadi di tiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung yang sering dilakukan oleh Kapitalaung setempat hanya berdasarkan beda pilihan warna  bukan dilandaskan pada aturan yang berlaku, jusrtu yang terjadi adalah aturan balas dendam dari setiap kapitalaung.
Menyikapi persoalan ini, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 33 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung di Kecamatan – Kecamatan yang dihadiri oleh Kapitalaung yang ada di Kecamatan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Otonomi Daerah dan Pemerintahan Desa.
“Kami telah melakukan sosialisasi dibeberapa Kecamatan diantaranya Nustab, Tabut, Mangsel, Tamako,Tabseltra dan Tabselteng dan diteruskan untuk Kecamatan lainya sampai tuntas.”kata Bataha 
Bataha berharap, dengan disosialisakannya Perbub 33 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung dapat meminimalisir kesalahan yang dilakukan Kapitalaung dalam mengangkat dan memberhentikan jajarannya.
“Diharapkan dengan tersosialisasinya Peraturan ini, setiap Kapitalaung yang ada dapat memahami dan menggunakan aturan ini sebagai landasan berpijak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Kampung sehingga tidak menimbulkan pertikaian karna proses tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujar Bataha.
Disinggung soalnya sanksi hukum bagi Kapitalaung yang melanggar Perbub yang dimaksud dan mengangkat serta memberhentikan perangkat hanya berdasarkan kedekatan atau berdasarkan suka tidak suka.
Dengan tegas Bataha merujuk pada Peraturan Daerah (Perda). “Memang secara spesifik tidak ada, namun dalam Perda nomor 1 Tahun 2016 melarang para Kapitalaung untuk melanggar aturan karna Sanksinya sampai pemberhentian,” kunci Bataha. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *