MINSEL, detikawanua.com – Sangat disayangkan Pelaksanaan proyek Pembangunan khusus Nelayan oleh kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan SNVT penyediaan perumahan provinsi sulawesi utara yang berlokasi di Desa Matani di duga sarat penyelewengan anggaran bahkan dari hasil penelusuran media ini terjadi Pungli besar-besaran yang di lakukan oleh Hukumtua Desa Matani 1 Kecamatan Tumpaan
Dari pantauan langsung dilokasi pengerjaan sesuai laporan masyarakat dan laporan calon Pengguna bangunan Rumah tipe 36 dan mantan buruh mengakui selain masalah campuran Batako yang tidak sesuai juga masalah pungli yang dilakukan Hukumtua Desa Matani, informasi yang diterima Hak Pakai bagi para nelayan dijadikan lahan merauk untung sebesar-besarnya oleh Hukumtua desa Matani dengan biaya sampai Rp 700 ribu / User dan jika sudah selesai calon penerimah kunci bangunan harus membanyar uang masuk yang belum di patok harganya
Diketahui proyek yang dikerjakan oleh PT Guna Karya Nusantara yang berbanrol Rp 4.868.800.000 sesuai keterangan Pengawas Proyek Pak Anto melalui Pak Kansil ( Pensionan PNS ) dilokasi menyatakan masih ada 4 unit yang belum dikerjakan karena lokasi yang disediakan tidak memadai
” yah kami sudah bantu kecil sama hukumtua untuk pengerukan di lokasi memang medannya sedikit sulit dari awal karena gunung harus diratakan dan kami telah memberikan biaya ke hukumtua tapi pada kenyataannya jadi begini tapi untuk tanggul dari Dinas PU daerah dan kami awalnya butuh 25 kapleng untuk bangun 50 unit Rumah tipe 36 . Jelas Kansil
Hukumtua desa Matani 1 Royke Rembang ditemui awak media membanta jika tanggung jawab pelaksaan proyek yang dikerjakan dirinya tidak mampu melakukannya
” saya bukan tidak mampu tapi semua ada pengaturan dan pekerjaan yang harusnya pakai buruh lokal malah tidak dilakukan maunya buruh dari Kontraktor dan ada juga kendala lain. Ucap Royke.
Adapun Petunjuk Teknis dari Kementrian biasanya Rumah khusus untuk satu unit dibangun dengan biaya sekitar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta, atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya hak pakai saja.
( Vandytrisno )