MINSEL, detikawanua.com – Upaya dari Sekolah-Sekolah baik tingkat SD mau SMP di kabupaten Minsel untuk meningkatkan eksistensi Sekolah lewat Uji Kelayakan dalam mendapatkan Akreditasi ternyata tak semuda membalikan telapak tangan hal ini menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan Pemuda serta Olahraga Minsel
Kabid Dikdas Naomie Lampus SPd MM mengakui kendala yang dihadapi para kepala sekolah dan guru-guru sebenarnya itu hal yang tak perlu dipaksakan misalnya Sarana dan Prasarana ( Sarpras ) dan Kepala sekolah juga jangan punya orientasi Bantuan dalam kepengurusan Akreditasi
” Memang pada dasarnya semua sekolah di Minsel sudah terakreditasi tapi ada tahapannya , 4 tahun 1 kali sekolah bisa menawarkan diri untuk diAkreditasi , namun yang jadi persoalan ada juga sekolah yang sebenarnya belum siap untuk Akreditasi malah ingin meminta untuk Verifikasi agar Akreditasinya meningkat misalnya dari C jadi B atau B ke A. Ujar Lampus
Lanjut Lampus , Sekolah harus benar-benar siap baru bisa pengusulan atau permintaan Akreditasi. Karna memang ada beberapa sekolah dalam mencapai Akreditasi tertentu itu orientasinya selalu Bantuan dan Fasiliatas lainya padahal terkesan memaksakan diri.
Kadis Dikpora Minsel Dr Fietber Raco MM menyatakan pada dasarnya Akreditasi merupakan sebuah kegiatan pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
” Akreditasi dilakukan karena ada beberapa tujuan dan manfaat yang antara lain tujuan , Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.papar Fietber
Raco menambahkan pada prinsipnya ada 8 standar nasional dalam penilaian kemampuan dan kapabilitas sekolah menjamin mutu pendiidikan berjalan dengan baik dan terarah dan 8 standar ini menjadi acuan penilaian dan Verifikasi faktual dan administrasi sekolah.Selain itu juga mempunyai hasil yang berupa sertifikat peringkat terakreditasi yang bisa diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : A, B, dan C yang masing-masing mempunyai nilai Amat Baik (86-100), Baik (71-85), dan Cukup (56-70) sesuai petunjuk teknis dan secara umum ini dipakai dalam penentuan Akreditasi.
( Vandytrisno )