Suasana pembekalan 119 Panitia Tingkat Desa Pemilihan Sangadi gelombang II tahun 2018.
Boltim, detiKawanua.com – Pemilihan Sangadi (Pilsang) atau kepala desa, di 17 desa se Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2018, bakal berbeda dengan Pilsang yang pernah digelar sebelumnya.
Pasalnya, dalam pelakasanaan Pilsang yang akan digelar serentak tanggal 29 Oktober mendatang, dipastikan tidak akan ada calon tunggal melawan kotak kosong.
“Untuk pemilihan Sangadi atau Pilsang gelombang ke II tahun 2018 tidak mengatur mekanisme calon tunggal. Jadi tidak akan ada lawan kotak kosong,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Ir. Muhammad Assagaf saat membuka kegiatan pembekalan 119 panitia tingkat desa pemilihan Sangadi serentak gelombang II tahun 2018, di Kantor Bupati Boltim, Jumat (03/08/2018).
Sekda juga menuturkan, meskipun tahun ini hanya 17 desa yang akan melaksanakan Pilsang, namun seluruh masyarakat Boltim bisa ikut berpartisipasi mencalonkan diri di desa-desa yang melaksanakan Pilsang karena, tidak ada batasan dan syarat terkait domisili.
“Bakal calon Sangadi tidak wajib harus berdomisili di desa yang akan melaksanakan pemilihan Sangadi,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otda Setda Boltim Ikhlas Pasambuna membenarkan bahwa Pilsang kali ini terbuka untuk umum, dan calon tidak harus terdaftar atau bertempat tinggal di desa yang melaksanakan Pilsang.
“Namun yang bersangkutan, harus membuat surat pernyataan apabila terpilih wajib menetap dan tinggal di desa tersebut. Apabila tidak, akan di berhentikan sebagai Sangadi. Pernyataan itu harus dimasukan pada saat pendaftaraan berkas,” jelas Ikhlas.
Dirinya menambahkan, jika terjadi hanya satu orang calon yang terjaring, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran calon hingga didapatkan jumlah yang sesuai aturan.
“Apabila hingga batas waktu perpanjangan pendaftaran tidak ada calon lain yang maju maka, dapat dimungkinkan pilsang di desa tersebut ditunda kurang lebih hingga tiga bulan,” ungkapnya.
Ikhlas mengimbau kepada panitia Pilsang untuk, mengedepankan profesionalisme dan tidak diskriminatif. “Selalu koordinasi dengan panitia kabupaten dan kecamatan. Jangan menjadi pemicu dan pemacu konflik di desa,” imbaunya.
(Fidh)