Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

SINADIA : Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg

×

SINADIA : Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detiKawanua.com – Tiga belas partai peserta pemilu legeslatif  yang bakal mengajukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif, sejauh ini baru lima Partai Politik (Parpol) yang sudah memasukan berkas Bakal Calon legislatif 2019 di KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pantauan sejumlah media  Parpol yang baru melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), antara lain, P. Golkar, P. Nasdem, P. Demokrat, P. Perindo, PDI-P, dan P. Berkarya, hingga berita ini diturunkan 
Mengenai batas pendaftaran telah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Selasa, 17 Juli 2018, hingga Pukul 12:00 tengah malam.
“Terkait hal tersebut sesuai dengan aturan yang diberlakukan maka Parpol yang tidak mendaftar akan dinyatakan gugur. Jadi kita semua berharap hingga batas waktunya nanti, Partai-Partai yang akan mengajukan Bakal Calon Legislatifnya dapat menyelesaikannya. 
Ujar Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elsye Sinadia. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *