MINSEL, detikawanua.com – Sidang Pra Peradilan atas Kasus Proyek Tembok Penahan Ombak di Pantai Ranoyapo dengan tersangkah HK , SP dan CW yang masing-masing telah ditahan oleh pihak kejari untuk tahap penyidikan lebih lanjut akhirnya Kandas juga.
Meski awalnya di prediksi Kejari Minsel akan menanggung malu atas tindahkan hukum dengan menahan tersangkah karena dianggap sekelompok orang hanya mengejar pencitraan semata namun pra peradilan yang di ajukan pihak tersangkah lewat kuasa hukum ternyata tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan pada proses pra peradilan tersebut
Dari kemenangan Kejari Minsel tersebut menjadi bukti , Kejari Minsel dalam kasus tersebut tidak perna sembarangan melakukan penahanan apalagi menetapkan seseorang menjadi tersangkah
Hal ini perna diungkap Mantan Kajari Minsel Lambok Sidabutar SH.MH selesai melakukan penggeledahan di Ruang LPSE Kabupaten Minsel beberapa waktu lalu , dalam pernyataannya Lambok dengan tegas menyakinkan masyarakat untuk nyakin dan percayakan kasus ini kepada penyidik karena tidak akan mungkin penetapan tersangka tanpa ada dasar yang kuat dan harus memenuhi unsur kebenaran yaitu alat bukti dan pemeriksaan Ahli
” ya tentu untuk menetapkan tersangka pasti penyidik sudah nyakin karena tidak akan mungkin penyidik berani menetapkan tersangka dan menahan tanpa ada dasar hukum yang kuat dan nyakin dengan langkah itu. Ucap Lambok di
Pada akun resmi miliknya Lambok memberikan apresisasi dan penguatan bagi Jaksa yang mengawal Kasus ini hingga bisa berhasil memenangkan pra peradilan , Lambok berharap konsistensi penanganan kasus ini tetap di jaga bersama dan masyarakat turut mendoakan agar kasus ini menjadi terang benderang dan adil untuk rakyat , karena kebenaran pasti akan muncul tanpa pandang buluh.
Beberapa LSM pun berharap kasus ini akan terang benderang dan kedepan kejari yang baru tetap komitmen dengan pengungakapan berbagai kasus korupsi di minsel
” kami akan tetap kawal berbagai kasus korupsi di minsel apalagi yang sudah masuk laporan penyelidikan dan penyidikan agar terang menderang dan masyarakat menjadi percaya pada penegak hukum bahkan tidak akan ragu untuk melapor berbagain penyelewengan anggaran baik APBN maupun APBD karena korupsi musuh kita bersama.
( Vandytrisno )