Kabid Perdagangan Disperindag Talaud, Djamal Liputo.
Talaud, detiKawanua.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Kepulauan Talaud, Habel Salombe, melalui Kabid Perdagangan, Djamal Liputo menegaskan, sebulan sebelum masa berlaku habis, semua produk yang memiliki tanggal kadaluarsa harus ditarik dari pajangan dan tidak dijual lagi. Jika masih ada pedagan bandel, maka pihaknya bersama aparat penegak hukum ( APH) tak segan melakukan penarikan paksa barang dagangan tersebut.
“Sesuai regulasi. Sebulan sebelum masa expired kita sudah ingatkan penjual atau pedagang untuk tidak memajang jualannya. Kita selalu berhati – hati saat bertugas. Jika ditemukan,terus ada keberatan saat akan ditarik. Maka kita bekerjasama dengan APH untuk menarik paksa barang dagangan kadaluarsa tersebut,” tegas Liputo, Rabu (4/4).
Apabila ada pembeli atau konsumen menemukan adanya produk kadaluarsa, maka dipersilahkan untuk melaporkannya ke Disperindag .
“Kan ada Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Kita selalu sampaikan kepada pedagang atau pengusaha jangan sampai terjadi peristiwa yang tak diinginkan sehingga konsumen yang merasa menjadi korban melaporkan hal tersebut ke APH. Otomatis bapak ibu ( Pedagang – red ) akan menerima dampak atau sanksi. Kita setiap minggunya selalu berpas – pasan dengan pedagang,” kata Liputo.
Meski begitu, dalam melakukan inspeksi, pihaknya harus berkoordinasi dengan Disperindag Provinis Sulut.
Liputo mengungkapkan, akibat produk kadalauarsa. Di Talaud pernah terjadi dua kasus yang berujung ke ranah hukum atau pengadilan. (RhojakFM)











