Kasi Intelijen, Juan Palempung.
Talaud, detiKawanua.com – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus Markup (Penggelembungan Harga) pengadaan mesin tempel 3.6 HP (Horse Power/ Tenaga Kuda) sebanyak 190 unit di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Talaud dengan anggaran sebesar Rp.1,8 Miliar yang bersumber dari DAK ( Dana Alokasi Khusus) 2017.
Hal tersebut ungkapkan Kajari, Hendry Silitonga melalui Kasie Intel Kejari ,Juan Palempung saat diwawancarai dikantor Kejari Talaud pada Rabu (11/4) .
“Kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan kini pihak Kejari sendiri sudah memegang dua alat bukti terkait kasus tersebut dengan berpedoman pada Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Palempung
Karena itu, lanjut Palempung, kasus tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan dan Tim Penyelidikan Kejari sendiri sudah sedang melakukan pengumpulan keterangan dari pihak – pihak terkait. Belum ada penetapan tersangka dalam dugaan kasus mark up tersebut.
“Permintaan keterangan sudah dilakukan baik PPK,Rekanan, Perusahaan Pendukung serta Perusahaan Pemberi Penawaran Harga,” ujarnya
Menurut Palempung, saat dimintai keterangan, Rekanan yang menandatangi kontrak tersebut tidak mengetahui proyek pengadaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Talaud, Leida Dachlan saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Intinya kami akan koperatif dengan pihak Kejari dengan memenuhi setiap panggilan terkait hal tersebut,” jelas Dachlan. (RhojakFM)