Ketua Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS.
Talaud, detiKawanua.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud mengingatkan seluruh warga untuk menjauhi praktek politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda, SS.
Komisioner Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS, Mardyanto Bungangu SH dan Raemond Manangkabo SPd bersama Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J. Malonda SH MPd.
“Jika didapati melakukan praktek tersebut maka pelakunya akan terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Bukan itu saja, pelaku terancam pula denda paling banyak Rp 1 miliar dan sedikitnya Rp 200 Juta. Yang dimaksud pelaku dalam politik uang adalah pemberi dan penerima,” tegas Wauda, Jumat (09/02).
Dijelaskannya terkait hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Konsultasi antara Panwaslu Talaud dan Bawaslu Sulut dengan Pihak Lapas Suka Miskin Bandung.
“Lebih jelasnya diatur dalam pasal 187 ayat A UU tersebut,” tambah Wauda.
Bahkan dikatakannya, hukuman itu juga berlaku bagi siapa yang menjanjikan sesuatu yang berbau politik uang kepada seseorang. Politik uang pun mencakup pula pemberian Sembilan Bahan Pokok (Sembako).
“Masyarakat jangan berpikir bahwa politik uang hanya berupa fresh money saja tapi pemberian Sembako juga masuk di dalamnya. Jadi ingat, menjanjikan saja sudah kategori praktek politik uang,” tambah Wauda yang juga mantan wartawan media cetak ternama di sulut.
Konsultasi Antara Pihak Panwaslu Talaud dan Bawaslu Sulut dengan Bapas Suka Miskin Bandung.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk bersama Panwaslu mengawasi seluruh proses Pelaksanaan Pilkada di tanah Porodisa. Karena dengan ikut mengawasi, masyarakat juga telah bersama Panwaslu menegakkan keadilan Pilkada di daerah perbatasan NKRI tahun 2018 ini. (Rhojak)