Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Hari Kedua, Panwaslu Perketat Pengawasan Terhadap Pendaftar Calon Bupati dari Jalur Parpol

×

Hari Kedua, Panwaslu Perketat Pengawasan Terhadap Pendaftar Calon Bupati dari Jalur Parpol

Sebarkan artikel ini

Talaud, detiKawanua.com – Hari kedua Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dari Jalur Partai Politik yang dilakukan oleh Pasangan Elly E. Lasut – Moktar A. Parapa dan Pasangan Welly Titah – Heber Pasiak di Aula KPU Talaud. Diterima oleh lima Komisioner KPU Talaud Velma Sumee, Kader Talenggoran, Rahma Zakawerus, Alex Suruh dan Mexny Tamaroba, diawasi ketat prosesnya oleh Panwaslu Talaud yakni Ketua Jekman Wauda SS, Pimpinan Raemond Manangkabo SPd dan Mardyanto Bungangu SH bersama dengan Staf Panwaslu Talaud. 

Ketua Panwaslu Talaud mengatakan pengawasan yang dilakukan diantaranya mengawasi keabsahan dukungan partai politik, dukungan partai politik, Mahar politik, profil status khusus Paslon, Verifikasi dokumen persyaratan Paslon dan penyalahgunaan wewenang. 

“Misalnya terjadi kejanggalan atau kekurangan dalam proses pendaftaran ini Pasangan Calon dapat memberikan keberatan sesuai dengan Formulir yang teknisnya juga ada sama KPU Talaud”, kata Wauda.

Selanjutnya, proses pendaftaran oleh KPU Talaud telah melakukan koordinasi dengan pihak LO Pasangan Calon agar sesuai jadwal waktu untuk kedatangannya agar tidak prosesnya berjalan baik.

“Pada pendaftaran tadi dimulai dengan Pasangan Elly E. Lasut – Moktar A. Parapaga yang melakukan pendaftaran pada Pukul 11.20 Wita dengan Gabungan Partai Pengusung adalah Nasdem, PKPI dan Gerindra  yang jumlah kursi yang ada di DPRD Talaud 7 untuk syarat Minimal dukungan 4 Kursi. Untuk Pasangan Bakal Calon Welly Titah – Heber Pasiak melakukan pendaftaran pada pukul 14.00 Wita dengan gabungan partai pengusung PDIP, Golkar dan Hanura memiliki jumlah kursi di DPRD Talaud sebanyak 8 Kursi dari syarat dukungan 4 Kursi. Dua Pasangan Bakal Calon telah diterima oleh KPU Talaud tetapi masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi sampai pada besok tanggal 10 Januari 2018, setelah dilakukannya penelitan keabsahan administrasi oleh KPU Talaud”, ujar Wauda. (Rhojak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *