Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Panwaslu Talaud Gelar Bimtek dengan 57 Panwascam se- Talaud.

×

Panwaslu Talaud Gelar Bimtek dengan 57 Panwascam se- Talaud.

Sebarkan artikel ini
Talaud, detiKawanua.com – Selain melakukan sosialisasi dengan para awak Media, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud juga melaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan penanganan pelanggaran 57 Panwascam se- Kabupaten Kepulauan Talaud.

Bergerak sebagai  pemateri pertama adalah Ketua Panwaslu Talaud yang juga sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Jekman Wauda SS yang didampingi oleh Pimpinan Panwaslu Talaud yang juga sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Raemond Manangkabo SPd. Kegiatan yang berlangsung di Halena Beach Hotel Melonguane berjalan dengan baik, Selasa (21/11) Pukul 19.00 Wita.

Didalam materi yang berlangsung alot Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi menjelaskan bahwa proses pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD di tahun 2019 adalah pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi peserta Pemilu, Pemutahiran Data Pemilih, Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan, Pencalonan, Kampanye dan Dana Kampanye, Pungut hitung dan rekapitulasi dan Penetapan hasil pemilu.
“Sehubungan dengan pemutahiran data pemilih kita akan perketat pengawasan karena terkait dengan hak warga negara sehubungan dengan pencoblosan nanti di TPS. Bahwa sangat penting pemilih terdaftar harus memiliki E-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil Talaud”, katanya saat memberikan materi.
Ditambahkannya, pada umumnya potensi masalah terkait dengan pemilih adalah pemilih berpotensi kehilangan hak pilihnya apabila tidak memiliki E-KTP atau Surat Keterangan, Pemilih yang terdaftar tapi tidak mendapat pemberitahuan memilih dari KPPS (Formulir C6) atau DPT tidak di umumkan oleh PPS.
“Pada intinya kinerja kita kedepan dalam pengawasan ini akan di bantu oleh saudara – saudara kita sebagai Pengawas Pemilu Lapangan dalam hal pemutakhiran Data Pemilih dan itu tidak lama lagi perekrutannya”, ujar Wauda menutup materinya. (Rhojak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *