Dari beberapa sengketa yang gagal dimediasi pihaknya di tahun 2016, sebanyak 8 perkara telah dibawa ke pengadilan untuk proses yuridis atau hukum selanjutnya.
“Penyebab sengketa kebanyakan karena masalah sengketa tanah warisan orangtua yang digugat anaknya kepada pihak pembeli. Selain itu, penyebab lain sengketa adalah masalah batas tanah. Tahun 2016 ada 8 sengketa. Kalau tahun ini, dari Januari hingga Maret 2017 belum ada sengketa,” ungkap Wungow.
Meski begitu, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, instansinya terus berupaya memediasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak yang bersengketa, agar menemukan jalan keluar bersama secara damai dan kekeluargaan.
Ditambahkan, untuk tahun ini, semua pengurusan sertivikat pertanahan telah diperketat, guna menghindari adanya pelanggaran hukum dan tertib administrasi. (RhojakFM)