Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Talaud, Daud Malensang SSos.
Talaud, detiKawanua.com – Sejak Kabupaten Kepulauan Talaud berotonomi dari tahun 2002 hingga kini, belum ada gedung Perpustakaan Daerah. Gedung Perpustakaan selayaknya untuk mewujudkan masyarakat yang gemar membaca, serta menjadi sumber informasi, referensi atau literatur yang bermanfaat. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Kepulauan Talaud yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tahun 2017, membuat draft dan mengajukan usulan pembangunan gedung dan ruang terbuka bagi masyarakat untuk membaca.
“Visi kami adalah mewujudkan masyarakat membaca dan tertib administrasi. Kami akan mengusulkan kepada Ibu Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip dan Dekab Talaud untuk pembangunan Perpustakaan Daerah, termasuk meyediakan buku-buku bacaan. Di sini masyarakat dapat dengan tenang membaca dan pengetahuan yang bermanfaat,” jelas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Talaud, Daud Malensang SSos di ruang kerja, Senin (06/03).
Hal ini dilakukan sesuai dengan tugas inti DPK, yaitu membantu Bupati dalam urusan Pemerintahan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan, serta tugas pembantuan lainnnya. Misi SKPD ini adalah mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat, mengembangkan dan melestarikan bahan Perpustakaandan Arsip untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), meningkatkan pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan, menyediakan arsip sebagai bahan bukti otentik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sumber informasi Publik, serta meningkatkan Pelayanan Perpustakaan berbasis Teknologi dan Informatika (TIK).
“Memang dunia sekarang, sudah serba canggih, sudah ada internet atau media lainnya dalam mengakses informasi. Oleh karena itu, untuk menarik minat pembaca, kami akan menyediakan bahan informasi yang tak ada di tempat lainnya dan yang unik, tetap sesuai aturan,” ungkap Malensang.
Diharapkan, draft yang akan diusulkan nantinya, dapat diterima, ditindaklanjuti dan terealisasi. Dinas Pepustakaan dan Kearsipan merupakan salah satu bentukan OPD terbaru dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), selain instansi lain yang merger.
(RhojakFM)












