Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Retribusi Sesuai Perda, Buka Pelataran Untuk Genjot PAD

×

Retribusi Sesuai Perda, Buka Pelataran Untuk Genjot PAD

Sebarkan artikel ini
Kadishub Minsel Verra Lasut saat foto bersama Bupati dan Wabup Minsel bersama jajaran Dishub.

Minsel, detiKawanua.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang kini dinakhodai oleh seorang wanita yang ramah dan murah senyum, kembali diterpa “angin sepoi-sepoi”. Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perhubungan Kepala Dinas yang baru saja dilantik pada akhir bulan desember tahun lalu, tak henti disorot terkait kebijakan dan program kerja.
Sebut saja kebijakan mengaktifkan kembali Pos Penjagaan Lalu Lintas Angkutan Jalan atau sering disebut Pos Pelataran. Terkait kebijakan tersebut, Kadis Perhubungan Minsel Verra Lasut AP MSi menegaskan akan tetap melaksanakannya, karena akan menguntungkan bagi Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurutnya, ada 10 Pelataran yang telah dibuka kembali, dan ini Dishub berpijak pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi, pasal 20, dan 21. “Kami punya dasar hukum dan ini juga untuk memenuhi target PAD, maka kami mengambil langkah untuk kembali membuka Pelataran dengan tidak melupakan penggunaan karcis retribusi di setiap kendaraan,” terang Lasut.
Lanjut Lasut, sampai saat ini tidak ada masalah soal retribusi, dan yang pasti pelayanan dari Dinas Perhubungan akan terus ditingkatkan terutama soal rambu-rambu lalu lintas. “Karena Dishub berupaya memberikan yang terbaik dan akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Lasut.

Untuk diketahui, Pos Pelataran sudah dinonaktifkan oleh Kadis Dishub Minsel yang lama Izak Rey, karena telah mendapat peringatan keras dari Anggota Dewan Minsel pada pertengahan tahun 2016 lalu. 

(Vandytrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *