Adapun pelantikan ini sekaligus bersamaan dengan pemberhentian dengan hormat sejumlah penjabat Hukum Tua disertai ucapan terima kasih. “Serta mengangkat 49 Hukum Tua berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Minsel,” ujar Altin Sualang, Kabid Pemerintahan BPMPD Minsel saat membacakan SK satu demi satu.
Dalam sambutannya, Tetty Paruntu menegaskan, jabatan hukum tua adalah kepercayaan rakyat dan jadikan semua masyarakat itu sama jangan ada lagi perbedaan. “Jujur dan terbuka, jangan malu bertanya kalau tidak tahu soal administrasi dan peraturan, apalagi mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu sangat jelas, dan perlu ada perhatian dari semua hukum tua,” jelas Tetty, panggilan akrab Bupati Minsel.
Pelantikan ini berdasarkan SK Nomor 472 tanggal 17 Oktober 2016 dan sampai nomor SK 520 tanggal 17 Oktober 2016 dan masing-masing hukum tua bertanda rangan di depan Bupati Minsel, dilanjutkan dengan Pengesahan oleh bupati Minsel.
Dari pantauan media ini, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Hukum Tua di lingkungan Pemkab Minsel, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH SIK MSi, Dandim 1302 Minahasa Letkol CZI Mohammad Andhy Kusuma SSos MM, dan Kepala Kejari Amurang Umaryadi SH, Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag, serta Sekdakab Minsel Drs. Danny Rindengan
Acara ini turut dihadiri pula oleh para Asisten, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Minsel dan sejumlah Camat dan para penjabat Hukum Tua serta keluarga Hukum Tua yang baru.
(Vandytrisno)