Boltim, detiKawanua.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupatem Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Tahun 2005-2025, resmi disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui rapat Paripurna di Ruang Sidang Sekretariat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, Jumat (12/08).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim, Marsaoleh Mamonto, didampingi Sehan Mokoagow selaku Wakil Ketua DPRD Boltim. Sedangkan mewakili dari Pemerintah Daerah, dihadiri oleh Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar, Sekretaris Daerah (Sekda), Muhammad Assagaf serta seluruh Kepala Satuan Kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Boltim.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, selaku Kepala daerah wajib menyampaikan dokumen RPJPD kepada DPRD, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Hal ini dilakukan untuk mewujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang baik
Lanjut dikatakannya, dengan disahkan Ranperda RPJPD Kabupaten Boltim menjadi Perda, akan menjadi acuan bagi Pemerintah daerah dalam menyusun dokumen-dokumen turunannya. Baik RPJMD, Renstra, RKPD, dan RKA SKPD.
Diketahui, Dokumen RPJPD tersebut terdiri dari 57 tujuan dan 74 sasaran, yang merupakan penjabaran dari 5 misi daerah Boltim. Di dalamnya berisi gambaran umum dan kondisi daerah, analisis isu strategis, arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
(Fidh)











