Bitung, detiKawanua.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan
kerja ke Kota Bitung, Jum’at (13/05) dan melihat langsung
keberadaan kondisi perikanan di Bitung.
Baca juga: Menteri Susi Tiba di Bitung
Dalam dialog tersebut, Menteri Susi menegaskan, tidak boleh ada kapal asing atau eks asing di Bitung, dan jika masih ada, itu tidak diperbolehkan lagi. Karena itu merupakan komitmen negara yang sudah dibuat dalam bentuk PP.
“Kapal asing atau eks asing yang beroperasi dan berinvestasi di perairan Indonesia, termasuk di Bitung, sudah masuk list negatif, mereka tidak boleh masuk dalam industri penangkapan ikan di Indonesia. Jika ingin berinvestasi, silakan di pengolahan atau yang lainnya,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, Pemerintah Daerah diminta secepatnya mengeluarkan aturan tentang batas tangkap ikan bagi nelayan, khususnya di daerah pariwisata. Menurutnya, penangkapan ikan seharusnya dilakukan empat mil ke laut dari pantai, jangan terlalu dekat dengan pantai. Karena, itu akan mengganggu kembang biak ikan.
“Kalau hanya sekedar mancing untuk kebutuhan makan, bisa saja. Tapi kalau untuk kebutuhan produksi, sebaiknya lebih jauh lagi ke laut. Bahkan, saya harapkan nelayan juga punya waktu libur, agar ikan juga bisa punya waktu bertelur dan berbiak,” jelas Menteri yang sering tampil nyentrik ini.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bitung Max Lomban mengatakan, akan ada Perda hari libur bagi nelayan untuk menangkap ikan, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi ikan untuk berkembang biak dan bertelur.
“Kami akan bicarakan dengan DPRD Kota Bitung, untuk diadakannya perda ini. Sehingga, jumlah ikan yang ada di perairan kota Bitung tetap terjaga, yang semuanya juga untuk kesejahteraan nelayan kita,” tutur Lomban. (**/dkc)