Ironisnya, di Amerika memberikan kebebasan kepada homoseksual dan tidak ada pelarangan. Pada tahun 1973 The American Psychiatric Association (APA) mencabut homoseksualitas dari Manual Statistik dan Diagnostik Mental, dan dengan demikian posisi sebelumnya (tahun 1952) yang melihat homoseksualitas sebagai suatu penyakit mental kini dihapuskan. Tak hanya itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB juga mengambil keputusan yang sama dan yang lebih parahnya lagi Komisi HAM PBB pada tanggal 26 September 2014, memutuskan untuk mendukung dan mengakui sepenuhnya HAM Kaum LGBT sebagai bagian dari ‘HAM yang Universal’.
Perspektif LGBT Menurut Islam dan Konstitusi Negara
Sebagaimana yang heboh diberitakan baru-baru ini, Pergerakan kelompok LGBT bahkan sudah memasuki arena kampus yang merupakan jantung moral bangsa. Sehingga memaksa para alim untuk duduk mendiskusikan masalah tersebut dan mereka menyepakati LGBT merupakan perbuatan keji dan hina daripada binatang. Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian –sering diplesetkan sebagai kaum “hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.
Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa Arab kedua-duanya di namakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475). Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [al mughni juz :10 hal : 155]. Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal : 475].
Allah berfirman : Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menhujani mereka dengan batu. Tidak tersisa seorangpun melainkan dia terhujani batu tersebut. Sampai-sampai disebutkan bahwa salah seorang dari pedagang di Mekkah juga terkena hujan batu sekeluarnya dari kota itu. Kerasnya azab tersebut menunjukkan bahwa homoseksual merupakan perbuatan yang paling keji sebagaimana yang disebutkan dalam dalil. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan (sudah pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah. Sebagian yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun, menerapkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatab) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”. Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan”.
“Pertama, hubungan sejenis ini merlanggar kodrat. Seharusnsya hubungan manusia itu antara lelaki dan perempuan, yang fungsinya untuk melanjutkan keturunan. LGBT mengakibatkan manusia tidak lagi memiliki keturunan, akhirnya kita akan mengalami putus generasi,” tutur Aboe saat acara Sosialisasi Empat Konsensus Dasar Bernegara di Amuntai, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Sabtu 27 Februari 2016 melalui siaran pers Fraksi PKS.
Kedua, LGBT melanggar Pancasila, khususnya Sila Pertama yang mengatur tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi dasar dalam kehidupan di masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. “Sebagai manusia kita diperintah Tuhan untuk kawin dan memiliki keturunan, karenanya kita memiliki UU Perkawinan,” kata politikus PKS dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini.
Ketiga, menurut Aboe, Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 dan 29 telah mengatur semua warga negara wajib untuk mematuhi ajaran agama masing-masing yang dianutnya, termasuk mematuhi larangan untuk kawin sesama jenis. “Bahkan dalam Islam secara tegas di contohkan bagaimana kaum Luth dibinasakan lantaran mengabaikan larangan tersebut. Oleh karenanya LGBT ini bertentangan dengan konstitusi kita,” papar politisi yang membidangi Hukum di DPR RI ini.
Keempat, telah ditemukan banyak kasus kesehatan yang muncul dari perilaku LGBT. Diketahui, data WHO menyebutkan bahwa kaum gay dan transgender memiliki risiko 20 kali lebih besar tertular penyakit HIV/AIDS dibandingkan dengan populasi normal. Bahkan, data tersebut juga menunjukkan 40% kaum homoseksual dan 68% kaum transgender telah terbukti menderita penyakit HIV/AIDS.
Jadi, Sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah dalam Al-Quran dan Sunah, homosek merupakan perbuatan hina dan pelanggaran berat yang merusak harkat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah paling mulia. Pada masa Nabi Luth kaum homosek langsung mendapat siksa dibalik buminya dan dihujani batu panas dari langit. Selain zina dan pemerkosaan, pelanggaran seksual menurut Islam termasuk LGBT, incest (persetubuhan sesama muhrim) dan menjimak binatang. Sanksi bagi pelaku semua pelanggaran seksual tersebut adalah hukuman mati. (#)