detiKawanua.com – Sebanyak 526 narapidana (Napi) pemeluk agama Hindu memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Akbar Hadi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (09/03).
Pemberian remisi di antaranya diberikan kepada orang yang telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana dan aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Saat ini, jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi. “Total wargabinaan ada 180.832 orang yang terdiri dari tahanan berjumlah 57.851 orang dan narapidana berjumlah 122.981. Sedangkan kapasitas ruangan hanya 118.617 orang,” imbuhnya.
Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana yang terlibat kasus narkotika, yakni sebanyak 60.808 orang. “Dan untuk wilayah Bali adalah kota penyumbang penerima Remisi Khusus Nyepi terbanyak, yakni 394 narapidana. Disusul wilayah Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 orang dan wilayah Sumatera Utara ada 20 warga binaan,” pungkas Akbar.
(*/vkg)