Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Tolak Tinggalkan Lahan KEK, Warga MASATA “Lapor” Pemkot Bitung ke Komnas HAM

×

Tolak Tinggalkan Lahan KEK, Warga MASATA “Lapor” Pemkot Bitung ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Site Plan KEK Bitung. /Ist

Bitung, detiKawanua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Dinas Tata Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan Lahan KEK Bitung yang saat ini masih ditempati warga.

Surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Tata Kota Bitung Steven Tuwaidan mengharuskan  warga yang tinggal di lahan eks HGU (erpfacht) PT. Ranomuut, yang berada di tiga Kelurahan, yakni Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (MASATA), mengosongkan lahan tersebut pada Jumat, (05/02).

Pemkot Bitung dalam penggusuran lahan eks HGU PT. Ranomuut, akan
mengerahkan 2000 orang, mereka terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI.
Aparat Keamanan akan menggunakan metode berlapis, dalam penggusuran
tersebut.

Pemkot Bitung juga menyiapkan armada truk untuk pengangkutan barang, dan Rumah susun
sewa tanpa biaya dalam 6 bulan, bagi korban penggusuran yang belum
memiliki tujuan kepindahan.

Namun, rencana penggusuran pada Jumat, (05/02) besok itu, mendapat penolakan warga. Bahkan warga telah melaporkannya ke Komnas HAM. Dan Lahan tersebut hingga kini masih
menjadi perhatian dari Komnas HAM.

“4 orang
Komisioner Komnas HAM sudah tiba di Manado, mungkin sore atau Kamis
malam mereka sudah tiba di Kota Bitung. Kami tidak tahu lagi harus
mengadu kepada siapa,” ungkap Dany Kawengian, warga Masata.

Dari pengakuan warga, kini sudah ada 540 kepala keluarga yang tinggal di kawasan yang akan diperuntukkan sebagai lahan industri Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.

“Rata-rata kami sudah tinggal 4 tahun, namun ada yang sudah tinggal selama 30 tahun di lahan ini,” kata Kawengian.

Menurutnya, masyarakat Masata tak pernah diajak Pemkot Bitung untuk musyawarah, mengenai rencana penggusuran. Warga memilih bertahan di lokasi tersebut, karena lahan tersebut masih dalam proses hukum.

“Kami menolak dan akan melakukan perlawanan jika pemerintah memaksa penggusuran. Seharusnya aparat hukum yang terlibat memberi kami rakyat kecil contoh yang baik, jika belum ada kekuatan hukum yang mengikat, jangan memaksakan kehendak,” tambah Kawengian.

Namun hampir semua warga Masata menolak, dan memilih bertahan di lokasi tersebut. Dari pantauan awak media, jika penggusuran dipaksakan akan rawan terjadi bentrokan antara aparat keamanan dengan warga.

(*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *