Saling menyudutkan terjadi, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado meminta dari kedua pihak tersebut untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa temuan yang disoalkan oleh saksi pasangan calon (paslon) 1 dan 4.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh saksi pasangan calon 1 dan 4. Maka kami (KPU) meminta pihak Panwascam untuk memberikan keterangan,” kata Komisioner KPU, Amrain Razak, kepada Panwascam Paal II.
Baca juga: Panwascam Keluarkan Rekomendasi PSU untuk Kecamatan Paal II
Di tempat yang sama namun waktu berbeda, permintaan pihak KPU pun langsung direspon oleh pihak Panwascam.
Menurut pihak Panwascam, mereka sudah melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin.
“Kami sudah melakukan kewajiban kami sebagai pengawas kecamatan; dan kewajiban itu kami lakukan dengan cara mengimbau melalui sebuah surat,” kata salah satu Panwascam.
Selain itu, lanjutnya, karena tidak ditindaklanjuti oleh pihak PPK, mereka kemudian membuat rekomendasi dengan permintaan yang sama.
“Karena tidak ditindak lanjuti, maka kami langsung mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 20 Februari,” tambahnya.
Berita menarik lainnya: Bupati Boltim Tegaskan Sistem Pengelolaan Keuangan Harus Tuntas
Setelah Panwascam memberikan penjelasan, KPU pun meminta pihak PPK Paal II untuk melakukan klarifikasi.
“Kami memang menerima surat imbauan. Tapi, untuk rekomendasi kami tidak menerimanya,” ucap perwakilan dari PPK Paal II.
Saling tuding-menuding pun tak bisa dielakkan dari keduanya. Karena, keduanya merasa benar, dan tidak ada yang salah.
Adapun temuan pelanggaran yang ditemukan saksi paslon 4 sewaktu dilakukan pemilihan pada tanggal 17 februari pekan lalu, yakni diduga terdapat pemilih ganda di beberapa Kelurahan yang ada di Kecamatan Paal II.
Terpantau detiKawanua.com, pleno memakan waktu sedikitnya 3 jam. Karena, dari semua pihak belum ada kata sepakat dari hasil yang dipaparkan oleh PPK.
(v1c)