Kabag Tapem, Pemkab Boltim, Suharto Paputungan.
Boltim, detiKawanua.com – Pemekaran dua Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), saat ini masih berada di Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk penetapan nomor registrasi Peraturan daerah (Perda).
Hal itu, seperti katakan Kepala bagian (Kabag) Tata pemerintahan (Tapem) Boltim, Suharto Paputungan, bahwa untuk pemekaran dua Kecamatan tersebut, belum di keluarkan dan masih menunggu nomor registrasi Peraturan daerah (Perda) dari Pemerintah Provinsi Sulut.
“Saat ini, kita masih menunggu. setelah nomor registrasi tersebut sudah ada maka, Pemkab juga masih akan menyiapkan penetapan. setelah itu kami akan melakukan peresmian kecamatan,” terangnya, kepada awak media, Jumat (05/02) siang tadi.
Dia juga menuturkan, kedua Kecamatan yang di mekarkan yakni, Kecamatan Motongkad dan Kecamatan Mooat tersebut, selain menunggu nomor registrasi Perda dari Propinsi, maka peta wilayahnya juga harus di siapkan untuk di kirimkan ke Pusat.
“Untuk mendapatkan kodefikasi Wilayah Kecamatan di pusat yang di keluarkan oleh Mendagri, persyaratannya harus mengantongi peta Wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geofarsial (BIG) di Bogor,” papar Suharto, saat disambangi diruang kerjanya (Fidh)