Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Dualisme Sekda Bitung, Humiang vs Andalangi

×

Dualisme Sekda Bitung, Humiang vs Andalangi

Sebarkan artikel ini

Edison Humiang (kiri) klaim sebagai Sekda yang sah, dan Malton Andalangi (kanan) Plt Sekkot versi SK Walikota. /Ist

Bitung, detiKawanua.com – Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, kini terjadi Dualisme. Polemik dualisme tersebut, menyusul bocornya Surat Keputusan Walikota Bitung, tentang pergantian jabatan Sekkot dari Edison Humiang, ke Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Bitung, Malton Andalangi.

SK Walikota Bitung yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Bitung, Max Lomban, tertanggal 15 Januari 2016, kini beredar di kalangan aktivis dan wartawan di Kota Bitung.

“Saya masih sah sebagai Sekda Kota Bitung, penunjukan Plt Sekda improsedural, karena melanggar aturan dalam hal ini Undang-undang Aparatur Sipil Negara,” kata Edison Humiang, kepada wartawan.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu menegaskan, pergantian pejabat Sekkot sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar Undang-undang.

“Sesuai UU ASN, jabatan Sekda dibatasi selama lima tahun, dan Pak Humiang telah menjabat Sekda Kota Bitung lebih dari lima tahun,” kata Kontu.

(*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *