Pegawai Lapas Bitung dan Para Napi saat Mengikuti Sosialisasi UU Narkoba. /Ist
Bitung, detiKawanua.com – Untuk meminimalisir dan mencegah peredara Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sabtu (30/01) Lapas Kelas II B menggelar penyuluhan dan sosialisasi UU Narkoba.
“Penyuluhan ini dilaksanakan, supaya warga binaan dan semua pegawai tahu, ancaman hukuman penggunaan dan peredaran Narkoba di Lapas pasti lebih berat dibandingkan di luar,” kata Kepala Lapas Bitung Danang Widiawan.
Danang menegaskan, pihaknya bersama Badan Narkotika Kota Bitung, akan menggelar operasi peredaran narkoba di lapas dalam waktu dekat ini.
“Saat ini sebanyak 10 orang warga Lapas, yang terjerat Narkoba. Dari jumlah tersebut 7 orang berstatus Napi dan 3 orang tahanan. Semuanya hanya sebagai pengguna Narkoba,” terangnya. (*/Al)











