Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Soal DPS, KPUD Boltim Masih Lakukan Pendataan

×

Soal DPS, KPUD Boltim Masih Lakukan Pendataan

Sebarkan artikel ini

Ketua Devisi Program Data dan Informasi, KPUD Boltim, Abdul Kader Bachmid.

Boltim, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), saat ini sementara melaksanakan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Boltim.
Seperti dikatakan, Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPUD Boltim, Abdul Kader Bachmid bahwa, Pencocokan dan penelitian (Coklik) ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 36 hari untuk diadakan pencocokan dan penelitian yang mengacu pada data hasil portal.
Katanya, setelah selesai dilakukan coklik oleh PPDP akan, masuk pada tahapan selanjutnya selama Enam hari mulai dari tanggal 20 sampai 26 Agustus yakni, penyusunan data yang telah dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Semua data ini nantinya disusun oleh PPS secara benar sehingga, tidak terjadi kekeliruan pada saat penyusunan data,” jelasnya, saat bersua dengan sejumlah awak media Senin (31/08).
Selanjutnya pada tanggal 27 sampai 29 Agustus lalu, PPS se-Boltim telah mengadakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini disebabkan, pada tanggal 30 hingga 31 Agustus (hari ini-red) semua data sudah diberikan pada semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk, direkapitulasi melalui rapat pleno PPK yang dihadiri oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam), PPS dan tim pasangan calon (Paslon).
“Jika rekapitulasi ada terjadi kekeliruan data maka, PPK dan Panwascam serta tim Paslon bisa memberikan sanggahan atau masukkan, tapi, harus disertai data otentik dan bukti tertulis jika didapati ada nama pemilih, tanggal lahir, dan lokasi TPS yang salah itu wajib untuk menindaklanjutinya. apabila data yang ditujukan terbukti lemah maka, diserahkan pada PPS untuk diperbaiki lagi DPS-nya. Dan PPS wajib menyampaikan perbaikan tersebut paling lambat Tiga hari sejak tanggal 26 sampai 28 September secara berjenjang,” paparnya, dengan jelas.
Lanjut dikatakannya, kemungkinan pada tanggal 1 sampai 2 September, oleh KPUD Boltim sudah harus menerima hasil rekapitulasi DPS tersebut dari PPK. “DPS ini akan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang saat itu juga dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten dan Tim Kampanye Pasangan Calon, “ini akan kami perbaiki kembali. namun, dapat menunjukan bukti otentik berupa bukti  KTP atau kartu identitas lain seperti, akte lahir atau ijazah, surat keterangan domisili dari desa agar dicocokkan datanya,” ucapnya.
Setelah semuanya diperbaiki pada tanggal 1 Oktober nantinya KPUD Boltim akan tetapkan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). setelah Satu Minggu ditetapkan ada pemilih tercecer maka, KPUD Boltim akan persiapakan beberapa formulir.
“Ada DPTB 1 ini berlaku bagi pemilih yang tak masuk DPT. sedangkan, DPTB 2 berlaku bagi mereka yang tak masuk DPTB 1 dimana waktunya ini sampai pada Tanggal 9 Desember, serta ada juga Daftar Pemilih Pindahan, ini akan diberikan formuliar A5. mereka yang miliki A5 didata langsung oleh KPUD Boltim. Tetapi, bagi yang pemegang kartu ini tak diwajibkan untuk memilih Bupati hanya Gubernur saja,” terang Bacmid. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *