Bitung, detiKawanua.com – Kementerian Keuangan RI menetapkan Kota Bitung sebagai daerah se-Indonesia tercepat dalam penyampaian APBD Tahun 2016, berdasarkan Peraturan Menteri 04 Tahun 2011.
Walikota Bitung Hanny Sondakh menyatakan, setelah mendapat persetujuan Provinsi Sulut melalui keputusan Gubernur dan ditindaklanjuti oleh Banggar DPRD dan TAPD, maka semua bisa berjalan lancar. Ditambah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bitung.
“Hal ini tercapai dikarenkan Pemkot Bitung merasa kemitraan bersama DPRD yang terjalin selama ini telah berlangsung dengan baik,” ujar Sondakh.
Ditambahkan, salah satu bukti yaitu dengan ditetapkannya APBD TA 2016 tepat waktu. “Dan sebagai bentuk apresiasi atas penetapan APBD yang merupakan hasil karya segenap anggota DPRD Bitung yang telah bekerjasama dengan pihak eksekutif dalam mendukung upaya Pemkot Bitung merealisasikan visi misi pembangunan daerah,” tandas Sondakh. (***)