
Bitung, detiKawanua.com – Walikota Bitung Hanny Sondakh meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung segera menindaklajuti pembayaran sertifikasi karena selain itu menjadi
hak mereka, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Dikbud segera bayar dana sertifikasi guru triwulan kedua, karena itu adalah hak dari para guru penerima,” tegas Sondakh, Senin (10/08) kemarin.
Menurut Walikota Sondakh, dana sudah tersedia, sedangkan guru yang akan dibayar juga sudah jelas. Untuk itu pihak Dikbud Kota Bitung. Untuk itu Dikbud Bitung harus segera mengurus pembayaran dana sertifikasi Triwulan II Tahun 2015 untuk guru.
Ditambahkannya, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 Pasal 21 Ayat (1) disebutkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah dilaksanakan setiap triwulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada Juni, triwulan III pada September, dan triwulan IV pada bulan November. (*/mdl/Arby)