Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

KPUD Boltim, Berikan Waktu Perbaikan Berkas Tiga Bakal Cabub-Cawabub Boltim

×

KPUD Boltim, Berikan Waktu Perbaikan Berkas Tiga Bakal Cabub-Cawabub Boltim

Sebarkan artikel ini
Ketua Devisi Hukum Pengawasan dan Tekhnis Penyelengaraan, Irwan Tololiu.
Boltim, detiKawanua.com – Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menerima berkas para bakal Calon Bupati (Cabup) dan bakal Calon Wakil Bupati (Cawabub) Boltim, dan mulai melakukan verifikasi berkas, akhirnya pada Senin (10/08) tepatnya di Kantor KPUD Boltim, komisioner melakukan pertemuan dengan sejumlah Bakal Calon yang masing masing di dampingi oleh timnya untuk mendengarkan kekurangan berkas yang menjadi persyaratan Calon kepala daerah.
Ketua KPUD Boltim Awaludin Umbola melalui Ketua Divisi Hukum Pengawasan dan Tekhnis penyelenggara Irwan Tololiu mengatakan, semua berkas bakal calon yang sudah dimasukan, belum lengkap. oleh sebab itu kami memberikan waktu untuk perbaikan berkas tersebut.
“Ketika KPUD Boltim, melakukan penelitian administrasi bakal calon, rata-rata belum memenuhi syarat. dan diminta untuk diperbaiki misalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu harus asli begitu pun, juga dengan ijazah harus dilegalisir,” ujarnya.
Lanjut dikatakanya, batas waktu pemasukan kelengkapan berkas bakal calon sudah ditetapkan selama Tiga hari karena, selanjutnya masih akan ada waktu verifikasi, kemudian penetapan.
“Jadi tahapan masa perbaikan berkas yakni pada tanggal 10 sampai 13 Agustus sedangkan, pemasukan perbaikan berkas mulai tanggal 14 hingga tanggal 20 Agustus, dan nantinya penetapan Bakal Calon Kepala Daerah menjadi Calon Kepala Daerah yang nantinya akan bertarung di Pilkada tanggal 9 Desember nanti, akan ditetapkan pada tanggal 24 Agustus mendatang,” ungkapnya, kepada sejumlah media Senin (10/08).
Dirinya juga menghimbau kepada sejumlah bakal calon, bila sampai waktu (deadline-red) yang ditentukan berkas tidak dilengkapi maka, calon tersebut akan gugur dalam Pilkada nanti, “jika berkas kandidat tidak dilengkapi, maka secara otomatis, calon tersebut akan gugur,” tegasnya, sembari mengimbau. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *