“Berkampanyelah dengan baik jangan membuat kerusuhan,” ujar Ketua KPU Minahasa Utara Fredriek Sirap.
Hal yang sama juga diingatkan oleh Frediek yang memimpin acara Rapat Pleno terbuka, yang diawali dengan calon urutan pertama pasangan Piet Luntungan dan
Lucky Longdong, kemudian lanjut ke peserta lain sesuai nomor urutan satu
sampai empat. Masa kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 28 Agustus 2015.
“Berkampanyelah dengan baik jangan membuat kerusuhan. Ingat siapun yang terpilih akan menjadi pemimpin Minahasa Utara pada periode 2015 – 2020,” ujarnya.
Menurut dia kampanye tidak terbatas namun ada aturannya, dengan surat izin dari Kepolisian Resot Minut peserta diberikan waktu 21 hari masa kampanye. Kemudian ada pembatasan jam pada aturan KPU kampanye bisa di mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00.
“Kemudian
jangan sampai kedapatan pendukung yang memprovokatori kegiatan, jika
ada maka sanksinya langsung ke Calon kepala daerah tersebut,” ujar
Kapolres.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada kegiatan memprofokasi, membuat keadaan tidak stabil dan rawan perselisihan. Jika kedapatan ia akan langsung menindak tim sukses atau langsung kepada para calon yang bersangkutan.
Sementara itu panitia Pilkada telah merencanakan pembauatn kertas suara yang nantinya sesuai dengan nomor undian yang didapatkan masing – masing peserta. (*/Arul)