Bolmong, detiKawanua.com – Meski sudah merampungkan persyaratan seperti APBDes, RKPdes, BUMDes dan RPJMDes, beberapa desa di Bolmong belum bisa menikmati Dana Desa yang dijanjikan. Hal ini seperti yang disampaikan Asisten 1 Sedtdakab Bolmong, Drs Chris Kamasaan.
Belum bisa dicaikannya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, menurut Kamasaan, karena ada revisi soal Peraturan Bupati ( Perbup) yang harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri yang baru saja dikeluarkan.
“Kita lakukan revisi untuk disesuaikan dengan Peraturan menteri No 5 Tahun 2015 tantang prioritas pengguna dana Desa,” ujar Kamasaan beberapa waktu lalu.
Lanjut, dirinya mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin. Untuk merevisi Perbup, mudah mudahan pekan ini juga sudah selesai. Sehingga diharapkan para sangadi dapat bersabar menanti pencairan Dana Desa (Dandes) tersebut.
”Kami tahu kesulitan dan pengorbanan para sangadi beserta aparat desa. Permasalahan teknis ini sungguh di luar dugaan, dan ini bukanlah kesalahan dari Pemerintah Kabupaten,” tutup Kamasaan. (*/sbm/Try)