Example floating
Example floating
Example 728x250
SULAWESI UTARA

Jelang H-7 Lebaran, Disnaker Sulut Sidak Pembayaran THR

×

Jelang H-7 Lebaran, Disnaker Sulut Sidak Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Sulut saat menggelar sidak THR.
Manado, detiKawanua.com – Memasuki H Minus Tujuh (H-7) Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sidak Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah tempat kerja di Pusat Kota Manado, Rabu (08/07) siang.
Sidak ini untuk menertibkan pembayaran THR terhadap para karyawan yang merayakan hari raya Idhul Fitri. Terpantau, sejumlah petugas dari Disnaker satu per satu berjalan memasuki tempat-tempat kerja di Kota Manado. Antara lain, Jumbo Swalayan, serta salah satu toko Elektronik, dan toko sepatu di Kompleks Pertokoan TKB, Manado.
Saat masuk, sang pemilik perusahaan dimintai keterangan terkait sistem penggajian bulanan, serta besarnya jumlah pembayaran gaji, dan upah THR.
Petugas juga tak lupa menanyakan jumlah pegawai Muslim yang bekerja di perusahaan miliknya. Tampak karyawan begitu panik dan ketakutan, saat petugas memasuki sebuah toko Sepatu di TKB.
Bahkan Sang pemilik toko pun hingga marah-marah saat menanyakan maksud tujuan, dari petugas, dengan cepat para pegawai Disnaker ini mengeluarkan surat tugas dan lansung melakukan pembinaan terhadap para pemilik tempat kerja tersebut, terkait kesejahteraan para Pekerja, serta hak para pekerja yang wajib dipenuhi Perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Para karyawan toko yang ketakutan tersebut sangat disesalkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sulut, Annisa Moerid.
“Padahal maksud kami datang kemari adalah untuk membela dan melindungi hak-hak kalian sebagai pekerja, nanti dari Toko tidak berlaku adil terhadap kalian, baru cari pembelaan,” jelas Moerid kepada sejumlah Karyawan toko.
Usai Sidak, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sulut Annisa Moerid saat diwawancarai menjelaskan, bahwa tidak ada temuan pelanggaran dari Sidak yang dilakukan kali ini.
“Sejauh ini belum ada temuan pelanggaran , sebab ini belum masuk H-7, sehingga kami baru sebatas penyampaian persuasif berupa pembinaan,” ujar Moerid.
Annisa Moerid menegaskan pihaknya akan kembali sidak memasuki H-7. “Kami akan kembali sidak memasuki H-7 hingga H+7, dan jika kedapatan belum membayarkan THR terhadap karyawan Muslim, akan kami beri sangsi teguran terhadap perusahaan yang bersangkutan, hingga paling fatal, sampai pencabutan izin operasi,” tegasnya.
Sebagai ketentuan pembayaran upah THR, Moerid menambahkan bahwa bersarnya sama seperti gaji satu bulan standar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 2 Juta, 150 Ribu.
“Jadi besarnya upah THR, adalah satu bulan gaji, jadi sekiranya karyawan menerima gaji dua kali lipat, namun ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang sudah setahun bekerja, apabila belum genap setahun, maka pembayarannya proporsional,” tambah Moerid. (Rafsan Damopolii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *