Manado, detiKawanua.com –Diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid19 (AKB M2PA Covid-19) yang berlaku sejak Selasa Tanggal 23 Juni 2020, oleh Gubernur Olly Dondokambey pun pada Kamis (25/06/2020) turun langsung bersama unsur Forkopimda Sulut dalam rangka memastikan kondisi, terutama kesiapan dari pusat pembelanjaan besar/Mall di Kota Manado yang siap beraktivitas dengan penerapan protokol kesehatan sebagai pencegahan Virus Corona.
Seperti diketahui, dalam masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif, kegiatan sosial ekonomi dapat dilakukan dengan melakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, physical distancing (jaga jarak) dan mencuci tangan menggunakan sabun air/handsanitizer.
Selanjutnya, nampak Gubernur Olly bersama rombongan mengelilingi mall dan mengapresiasi kesiapan pengelola mall dalam menerapkan protokol kesehatan di fase New Normal.
“Aturan tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sulut. Kami mempersiapkan seluruh pelaku ekonomi yang ada di Sulut agar supaya masyarakat bisa melakukan kegiatan ekonominya seperti semula tetapi mengikuti prosedur standar Covid19 itu intinya. Kalau saya lihat kalau protapnya seperti ini ada jaga jarak, kita harus semua pake masker saya kira pasti tidak ada masalah, ini akan nanti dikoordinasikan dengan seluruh kabupaten/kota untuk disosialisasikan,” kata Olly.
(*/mld70)