
“Hal itu sangat penting untuk membangun desa di Sulawesi Utara sebagaimana bagian dari Nawacita Presiden, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa,” jelas Mewoh.
Dikatakannya menurut Gubernur, Nawacita dapat diimplementasikan dengan berbagai upaya strategis yang salah satunya pengalokasian dan penyaluran dandes untuk 74.093 desa di Indonesia termasuk 1.508 desa yang ada di provinsi Sulawesi Utara.
“Anggaran dana desa di Sulut pada tahun 2017 ini sebesar Rp 1,161 triliun. Oleh karena itu pula dimintakan harus dikelola seoptimal mungkin sesuai prioritas kebutuhan sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar dapat optimal, diperlukan pemahaman secara menyeluruh terkait aspek-aspek penting penggunaan dana desa, utamanya ketentuan atau aturan yang mengikat,” terangnya.
Mewoh juga menyebutkan ada empat tujuan penggunaan dandes yang bersumber dari APBN tersebut diantaranya, meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, memajukan perekonomian desa.
“Terutama mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” tandasnya.
Senada itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi menjelaskan bahwa, pembangunan keunggulan desa dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan dandes
“Dana desa harus diarahkan untuk membangun keunggulan masing-masing desa. Kita dorong setiap desa harus punya keunggulan komparatif yang berbeda-beda dengan desa lainnya,” katanya.
Dengan keunggulan itu pula kata Anwar, desa-desa tentu akan memiliki daya tawar tersendiri.
“Hal itu menjadi prioritas yang harus dikawal. Selain itu, program perekonomian desa harus dapat di lembagakan. Kami mendorong dengan pendirian BUMDes di masing-masing desa dan hal ini adalah gagasan orisinil yang harus dikawal untuk peningkatan perekonomian desa,” terangnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito mengimbau kepada seluruh kepala dan aparat desa untuk dapat melakukan perencanaan penggunaan dades tersebut secara matang dan transparan dengan melibatkan warga.
“Dengan begitu, penggunaan dana desa dapat dioptimalkan untuk pengembangan desa. Dana desa ini aman, tapi harus jelas perencanaannya. Jangan sampai nantinya menimbulkan masalah hukum. Jadi harus direncanakan dulu bersama warga desa,” tandas Sugito.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, H Muklis bersama para Kepala desa/Lurah, Camat se-Kabupaten Kota di Sulut. (tim/bs-hs)
(IsJo)